DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mengakselerasi proses legislasi daerah. Dalam rapat internal yang digelar di...
POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mengakselerasi proses legislasi daerah.
Dalam rapat internal yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025), sejumlah langkah strategis disepakati untuk mempercepat pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas dan merespons enam usulan Ranperda baru.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud beserta anggota lainnya.
Fokus pembahasan meliputi progres Ranperda yang hampir final serta pembahasan awal usulan regulasi baru yang dinilai penting untuk menjawab isu-isu aktual di masyarakat.
Salah satu Ranperda yang menjadi prioritas adalah Ranperda Tata Tertib DPRD, yang dijadwalkan disahkan pada 28 Mei setelah melalui tahapan fasilitasi.
Sementara Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan telah dinyatakan lengkap secara substansi dan administrasi, kini menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kaltim.
Dua Ranperda lainnya yang dianggap krusial adalah terkait perubahan status badan hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Jamkrida.
Namun, keduanya belum masuk tahap pembahasan legislatif karena masih berada di tangan eksekutif.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mendorong komunikasi lebih intens antara DPRD dan Pemprov agar proses segera berjalan.
Adapun enam usulan Ranperda baru yang mulai dikaji mencakup:
1. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
Diusulkan oleh dr Andi Satya, masih memerlukan naskah akademik dan penyelarasan dengan aturan nasional.
2. Penanggulangan Pekerja Anak
Diinisiasi KPAD, ditujukan untuk perlindungan anak dan butuh sinkronisasi dengan kebijakan pusat.
3. Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C)
Diusulkan akademisi Unmul, akan dikoordinasikan dengan Dinas ESDM.
4. Pokok-Pokok Pikiran DPRD
Dirancang sebagai panduan arah kebijakan legislasi yang lebih terukur.
5. Pengelolaan DAS Mahakam
Merupakan revisi Perda No. 1/1989, fokus pada pengelolaan lingkungan dan transportasi sungai.
6. Perubahan Perda No. 3/2013 tentang TJSL
Memperkuat sistem pelaporan dan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Sebagai bentuk sinergi antar-lembaga legislatif, Bapemperda juga berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPRD kabupaten/kota se-Kaltim.
Langkah ini diharapkan menyatukan visi legislasi agar produk hukum yang dihasilkan lebih relevan dan implementatif.
“Pembentukan perda harus bersandar pada kebutuhan nyata masyarakat dan menjawab tantangan daerah secara langsung,” tegas Hasanuddin.
Ia juga menekankan, percepatan tak boleh mengorbankan kualitas. (adv)