Dua bulan setelah hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) dirusak tambang ilegal, kejelasan penindakan hukum masih nihil. Lebih dari 3 hektare...
POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Dua bulan setelah hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) dirusak tambang ilegal, kejelasan penindakan hukum masih nihil.
Lebih dari 3 hektare lahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul rusak parah, namun belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan bertanggung jawab.
Padahal, sejumlah pihak berwenang seperti Gakkum Kementerian LHK, kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi perizinan telah dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim pada 5 Mei lalu.
Pihak Unmul pun turut hadir.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa aktor intelektual di balik penyerobotan kawasan hutan itu akan diungkap maksimal dua pekan setelah RDP.
Namun hingga Rabu (21/5/2025), hasilnya masih gelap.
“Kami berharap penegak hukum transparan dan tegas,” tegas Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.
Ia menilai lambannya penindakan hanya akan memperburuk krisis lingkungan sekaligus menunjukkan lemahnya efek jera bagi pelaku tambang ilegal.
DPRD, kata Ananda, mendorong agar kasus ini dijadikan contoh penegakan hukum yang serius.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Hutan pendidikan bukan wilayah yang bisa dirampas seenaknya,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahri, menyatakan DPRD siap memanggil kembali semua pihak terkait jika tak ada perkembangan berarti.
“Jika mendesak, kami panggil kembali pihak-pihak terkait,” ujarnya singkat. (adv)