Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, berinisial Ardianto Candera,...
POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, berinisial Ardianto Candera, Rabu (28/5/2025).
Pemanggilan ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran.
Namun saksi yang diketahui sebagai Staf KSOP Kelas I Bidang Lalu Lintas dan Kepelabuhanan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari lembaga antirasuah.
"Saksi (Ardianto Candera) yang dipanggil sampai dengan saat ini belum hadir," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (28/5/2025) sore.
Padahal pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK kerugian keuangan negara terkait kegiatan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan.
"Hari ini Rabu (28/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK kerugian keuangan negara terkait kegiatan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama:
AC (Ardianto Candera) Staf KSOP Kelas I Samarinda Bidang Lalu Lintas dan Kepelabuhanan," singkatnya.
Untuk diketahui, penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi ini sudah berulang kali dilakukan. Sebelumnya, KPK sempat memanggil Direktur Utama PT Gunadharma Cipta Persada Thomasonan Lutfie Prananto, pihak swasta bernama David Gunawan dan Abdul Rauf, serta wiraswasta Raden Aditya Wirawan pada Selasa (27/5/2025) kemarin.
Sementara pada pekan lalu, tepatnya Senin (19/5/2025), KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Iwan Setiono Phoa. Selasa (20/5/2025), KPK memanggil seorang swasta bernama Adi Putra Kurniawan. Rabu (21/5/2025), KPK memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan bernama Eka Prasetia, Ade Kurniawan, dan Chairus Sardi. Terakhir, Kamis (22/5/2025), KPK memanggil dua orang dari pihak swasta bernama Mukhammad Yusuf, dan Dwi Aji Hariyanto.
Sebelumnya, KPK pada 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 swasta.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.
(tim redaksi)