Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur masih terus mendalami dugaan korupsi terkait aliran dana hibah sebesar Rp100...
POJOKNEGERI.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur masih terus mendalami dugaan korupsi terkait aliran dana hibah sebesar Rp100 miliar di Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) untuk Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa meskipun penyidik telah menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin, 26 Mei 2025, proses pendalaman perkara masih berlangsung.
Toni mengatakan penyidikan masih difokuskan pada penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023.
"Seperti yang di dalam rilis kemarin. Kita fokusnya di (aliran dana hibah) Tahun 2023 itu dulu," jelas Toni, Rabu (28/5/2025).
Selain mengungkap fokus perkara, Toni juga merinci kalau penanganan dugaan korupsi ini merupakan tindaklanjut dari penyelidikan di tanggal 23 Mei 2023.
"Jadi prosesnya itu dari lidik kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Penyidikan ditinggal 23 Mei. Tim penyidik langsung action penggeledahan," kata Toni.
Setelah menggeledah kantor Dispora Kaltim dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik, selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan.
"Jadi setelah mendapat sejumlah dokumen itu, kemudian dilakukan pemeriksaan. Teknisnya begitu," tambahnya.
Sedangkan pemeriksaan yang akan dilakukan, yakni meminta keterangan sejumlah saksi. Namun saat ditanya lebih jauh mengenai pemeriksaan saksi, Toni mengaku hal itu belum bisa dirinci secara pasti.
Hanya saja, dia menegaskan kalau tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim akan memeriksa seluruh pihak. Khususnya mereka yang berkaitan dengan Lembaga DBON Kaltim.
"Kalau pihak-pihaknya, semua yang berhubungan dengan DBON pasti dilakukan pemeriksaan, dimintai keterangan. Pihak terkait pasti dimintai keterangan. Jadi tidak terhalang dengan dia pejabat, pegawai negeri, swasta atau apapun itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (26/5/2025). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, yang merupakan lokasi kantor Dispora dan eks kantor DBON. Tim penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan DBON.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.
Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.
Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(tim redaksi)