Insiden pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim kini memasuki baba...
POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Insiden pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim kini memasuki babak baru.
Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim secara resmi telah melayangkan aduan tertulis ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan dua anggota dewan.
Dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang dilaporkan adalah Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi.
Mereka diduga melakukan tindakan tidak etis dalam forum RDP pada 29 April 2025 yang membahas persoalan tunggakan gaji pegawai RSHD.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat aduan tersebut.
Ia menjelaskan sempat terjadi kekeliruan dalam tata cara penyampaian laporan.
“Memang betul, secara resmi tim lawyer RSHD sudah melayangkan surat pengaduan. Hanya saja, awalnya surat ditujukan langsung kepada Ketua BK. Sesuai tata beracara, seharusnya laporan terlebih dahulu diajukan kepada Ketua DPRD, untuk kemudian didisposisi ke BK,” terang Subandi, Senin (19/5/2025).
Setelah mendapatkan penjelasan, tim kuasa hukum segera memperbaiki kesalahan administratif tersebut.
Laporan ulang kemudian dikirim sesuai prosedur, lengkap dengan identitas dan dokumen pendukung.
“Informasinya, surat sudah masuk ke pimpinan DPRD pekan lalu. Sekarang kami sedang menunggu disposisi dari pimpinan agar proses di BK bisa segera dimulai,” tambahnya.
Subandi menegaskan bahwa BK akan bertindak profesional dan netral dalam menangani laporan ini.
Setelah surat resmi didisposisi, tahap awal akan dilakukan verifikasi dan pemanggilan pelapor untuk memberikan keterangan.
“Setelah pelapor memberikan keterangan, baru kami akan panggil pihak terlapor. Semua akan berjalan sesuai mekanisme BK,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menuai perhatian luas, khususnya dari kalangan advokat di Kalimantan Timur.
Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim menilai tindakan pengusiran tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami memahami sensitivitas laporan ini karena menyangkut profesi hukum dalam forum resmi DPRD. Maka kami mohon semua pihak bersabar dan memberi ruang bagi BK untuk bekerja,” ujar Subandi.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama BK adalah menjaga marwah lembaga legislatif serta menegakkan kode etik dan tata tertib anggota dewan. (adv)