POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Pe...
POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Pengawas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari komitmen serius terhadap transparansi, integritas, dan keadilan dalam sektor pendidikan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengumumkan pembentukan tim ini dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025).
Ia juga mengumumkan telah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 700-05/233/HK-KS/5/2025 sebagai dasar hukum pengawasan SPMB.
“SPMB 2025 bukan hanya urusan teknis tahunan. Ini menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik. Karena itu, kita bentuk tim pengawas untuk menjamin tidak ada lagi celah praktik kecurangan,” tegas Andi Harun.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi nasional dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyoroti sektor pendidikan sebagai titik rawan korupsi.
Potensi gratifikasi, pungutan liar, hingga manipulasi data menjadi fokus yang ingin dibenahi.
“Selama ini, sektor pendidikan masih menjadi titik rawan. Kita ingin memastikan SPMB tahun ini bebas dari KKN dan berpijak pada sistem yang adil dan profesional,” tambah Andi Harun.
Salah satu terobosan dalam pelaksanaan SPMB 2025 adalah dibukanya jalur pengaduan khusus, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa.
Laporan dapat disampaikan melalui:
* WhatsApp: 0852-4646-3799
* Situs Web: [inspektoratsamarindakota.go.id](https://inspektoratsamarindakota.go.id)
* Media Sosial Resmi Inspektorat Samarinda
* Posko Pengaduan Fisik: Gedung Inspektorat Kota Samarinda
Namun, Wali Kota menegaskan bahwa pengaduan harus berbasis bukti yang sah.
“Silakan lapor jika ada indikasi pungli di sekolah, tapi ingat, bukan fitnah. Harus ada evidence, baik langsung maupun tidak langsung. Kita ingin memperbaiki sistem, bukan memburu orang,” tegasnya.
Pemkot berharap sistem pengawasan dan jalur aduan terbuka ini bisa menjadi sarana partisipasi publik yang aktif.
Tidak hanya untuk mencegah kecurangan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dan masa depan pendidikan anak-anak Samarinda.
“Kita tidak ingin masa depan anak-anak Samarinda dibentuk oleh sistem yang tidak baik. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keadilan,” pungkas Andi Harun. (*)