IMG-LOGO

IMG
Home Daerah Pemkot Samarinda Gratiskan Buku dan LKPD untuk Siswa SD-SMP
daerah | samarinda

Pemkot Samarinda Gratiskan Buku dan LKPD untuk Siswa SD-SMP

Mikhail - 05 Mei 2025 11:06 WITA

Pemkot Samarinda Gratiskan Buku dan LKPD untuk Siswa SD-SMP

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) merespons keresahan orang tua murid terkait kewajiban membeli b...

IMG
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. Pemkot Samarinda melalui Disdikbud merespons keresahan orang tua murid terkait kewajiban membeli buku sekolah secara mandiri. (POJOKNEGERI.COM/HARPIAH M)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) merespons keresahan orang tua murid terkait kewajiban membeli buku sekolah secara mandiri.

Mulai tahun ajaran baru, seluruh siswa tingkat SD dan SMP di Samarinda akan menerima buku penunjang belajar, termasuk Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), secara gratis dan merata.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar aspek distribusi buku, tetapi juga mencerminkan semangat pemerataan pendidikan yang menjadi prioritas Pemkot Samarinda.

“Seluruh buku, termasuk LKPD, kami bagikan langsung by name by address. Tidak ada lagi alasan anak tidak belajar hanya karena tidak punya buku,” tegas Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin.

Total buku yang disiapkan juga terbilang besar.

Untuk jenjang SD, telah disediakan sekitar 80 ribu eksemplar, sementara untuk SMP ditambahkan 32 ribu buku.

Seluruh pengadaan dilakukan menggunakan anggaran murni dari Pemerintah Kota Samarinda dan melalui sistem e-katalog, guna menjamin transparansi dan efisiensi.

“Ini bukti bahwa pendidikan gratis bukan sekadar slogan. Kami siapkan buku wajib dan LKPD-nya. Kalau ada yang ingin membeli buku referensi tambahan, silakan, tapi tidak boleh ada unsur paksaan,” tegas Asli.

Kebijakan ini juga menjadi langkah tegas untuk mengakhiri praktik-praktik lama yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti jual beli buku oleh oknum di lingkungan sekolah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melalui Disdikbud, telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk penjualan buku di sekolah, serta pungutan tidak resmi seperti biaya perpisahan dan tur sekolah.

“Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang sehat tanpa tekanan finansial bagi orang tua. Tidak hanya sekolah, komite dan paguyuban orang tua juga harus patuh,” pungkas Asli. (*)