IMG-LOGO

IMG
Home Daerah Komisi III DPRD Kaltim Lakukan Rapat Tindak Lanjut Penggunaan Jalan Nasional oleh PT KPC
daerah | kaltim

Komisi III DPRD Kaltim Lakukan Rapat Tindak Lanjut Penggunaan Jalan Nasional oleh PT KPC

Mikhail - 02 Mei 2025 15:14 WITA

Komisi III DPRD Kaltim Lakukan Rapat Tindak Lanjut Penggunaan Jalan Nasional oleh PT KPC

Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 29 April 2025, untuk menindaklanjuti isu penggunaan jalan nasional sebagai j...

IMG
Komisi III DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP), yang dihadiri langsung jajaran manajemen PT KPC, Selasa (29/4/2025). (IG/DPRD Kaltim)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 29 April 2025, untuk menindaklanjuti isu penggunaan jalan nasional sebagai jalur crossing hauling batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).


Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Sekretaris Komisi III Abdurahman KA, serta sejumlah anggota Komisi III, yakni Jahidin S, Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, dan Muhammad Samsun.

Rapat juga mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-PERA) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta PT KPC.

Dalam rapat tersebut, PT KPC menyampaikan rencana untuk membangun jalan baru sebagai pengganti jalan nasional yang selama ini digunakan sebagai jalur crossing hauling. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa pengalihan jalur tersebut sudah mulai dijalankan.

“PT KPC telah setuju untuk mengalihkan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer. Proses pengerjaan sudah dimulai, dengan pemenang lelang sudah ditunjuk, dan pembebasan lahan sudah mencapai 99 persen. Sekarang tinggal menunggu izin dari pemerintah pusat untuk tukar guling jalan,” ujar Abdulloh.

Politisi Golkar ini menambahkan bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan mengawal proses tersebut bersama PT KPC untuk memastikan izin dari pemerintah pusat segera diterbitkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi terpaksa melewati jalan yang sering dilalui oleh kendaraan tambang.

“Harapan kami izin tersebut segera keluar, dan masyarakat tidak lagi harus melewati jalan yang digunakan untuk kegiatan tambang,” tegas Abdulloh.

Ia juga mengimbau agar PT KPC melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pengalihan jalan tersebut.


“Mohon untuk segera menyusun jadwal sosialisasi, undang semua stakeholder dan masyarakat di Kutim, sambil menunggu izin resmi tukar guling dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (adv)