POJOKNEGERI.COM - Pergerakan tanah yang terjadi di Gang 6 Blok F Jalan M Said pada hari ini menjadi sorotan utama masyarakat Samarinda.
Pergerakan tanah ini terjadi karena curah hujan yang terjadi saat ini dan adanya pematangan lahan yang tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan.
Setelah mengetahui kabar tersebut Pemerintah Kota Samarinda merespon dengan langkah-langkah tegas terhadap kegiatan kontroversial di area tersebut. Dengan perhatian lebih lanjut terhadap kejadian ini, tampaknya kegiatan ini bukan kali pertama menjadi perhatian pemerintah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan pihaknya sudah bertemu bersama Kepala Humas perumahan Kegiatan itu sudah pernah dilakukan penyegelan oleh pemerintah kota, bahkan lebih dari dua kali, dan alasan pembukaan kembali lahan tersebut disebutkan sebagai tidak sengaja.
"Namun, tanpa bukti yang kuat terkait pelaku pembukaan tersebut, langkah selanjutnya akan diambil secara permanen pada hari berikutnya," kata Andi Harun saat ditemui pada Jum'at (29/12/2023)sore.
Setelah pihaknya melihat dan melakukan konfirmasi terhadap beberapa perizinan yang seharusnya dimiliki, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki sejumlah izin yang diperlukan.
"Izin-izin tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis dampak lingkungan (Amdal), dan izin lainnya yang belum dikeluarkan oleh pemerintah kota," jelasnya.
Pihak Pemerintah Kota Samarinda menekankan bahwa kegiatan tanpa izin, terutama yang berpotensi berdampak pada kemanusiaan dan lingkungan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.