Proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh DPRD Samarinda masih menghadapi kendala.Meskipun begi...
POJOKNEGERI.COM - Proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh DPRD Samarinda masih menghadapi kendala.
Meskipun begitu, Komisi I DPRD Samarinda tetap berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Raperda TPU demi memenuhi kebutuhan warga.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.
Ia mengatakan salah satu yang menjadi kendala saat ini Pemkot Samarinda hanya mengalokasikan anggaran untuk dua Raperda setiap tahun.
Sementara kata dia, pihaknya mengusulkan beberapa Raperda prioritas untuk disahkan menjadi Perda.
Ronal Berharap anggaran bisa ditambah agar Raperda TPU segera disahkan
“Ini bukan soal politis, ini soal kebutuhan mendasar warga,” ujarnya.
Kendati demikian, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong pengesahan Perda TPU gratis tersebut.
Inisiatif ini bertujuan menghapus beban biaya Pemakaman bagi masyarakat dan memastikan layanan Pemakaman yang layak, inklusif, serta berkeadilan di Kota Tepian.
“Masyarakat kerap terbebani biaya Pemakaman, mulai dari penggalian hingga penimbunan liang lahat. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkot Samarinda menyiapkan lahan khusus dengan fasilitas lengkap dan gratis,” ungkapnya.
Menurut Ronal, lokasi TPU idealnya berada di lahan datar dan bukan di wilayah perbukitan atau lereng, dengan luas minimal 3 hektare untuk menjamin kelancaran proses Pemakaman.
Selain itu, Pemkot diharapkan menyediakan area terpisah untuk pemeluk agama yang berbeda dalam satu kompleks TPU, demi menjaga harmoni sosial dan menjamin keadilan akses bagi seluruh warga.
“Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal rasa keadilan bagi masyarakat dari latar belakang berbeda,” tambahnya.
Terkait lokasi TPU, Ronal menyatakan DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Samarinda, termasuk jika perlu dilakukan pembebasan lahan.
“Kami dorong pemanfaatan aset pemerintah yang memenuhi syarat. Kalau butuh pembebasan lahan, bisa kami bahas dalam mekanisme anggaran,” tandasnya.
(ADV)