IMG-LOGO

IMG
Home Daerah DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Simpang Pasir
daerah | samarinda

DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Simpang Pasir

Mikhail - 06 Mei 2025 08:44 WITA

DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Simpang Pasir

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mem...

IMG
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin (HO)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas sengketa lahan transmigrasi di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.


Rapat yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (30/4/2025) ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan warga dan pemerintah daerah.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Ketua Komisi IV H. Baba, Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, serta anggota Komisi I, Safuad.


Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan warga Simpang Pasir yang didampingi kuasa hukum, Mariel Simanjorang, SH.

Dalam pertemuan tersebut, Salehuddin menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses panjang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).


Sebanyak 70 kepala keluarga (KK) telah menerima kompensasi senilai Rp500 juta per KK, disusul oleh 14 KK lainnya.


Namun, masih terdapat 118 KK yang belum menerima hak penyelesaiannya.

“Putusan pengadilan mengarahkan penyelesaian melalui penggantian lahan, bukan uang. Namun lahan yang disengketakan telah menjadi aset Pemprov, sehingga pemerintah menawarkan lokasi pengganti di luar area sengketa seperti Kutai Timur dan Paser,” jelas Salehuddin.

Namun tawaran tersebut ditolak warga karena dianggap tidak relevan secara lokasi maupun nilai.


Warga tetap mendesak kompensasi uang tunai yang dianggap lebih realistis.


Salehuddin menyebut bahwa DPRD kini tengah mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui kompensasi uang, selama hal itu tidak bertentangan dengan regulasi keuangan daerah.

“Kami tengah mencari celah hukum yang memungkinkan penyelesaian tanpa melanggar aturan. Komisi I dan IV siap memfasilitasi proses ini demi keadilan bagi warga,” ujarnya.

DPRD juga meminta semua pihak menjaga komunikasi yang kondusif, serta menunggu hasil pendampingan dari Kejaksaan dan Inspektorat guna memastikan seluruh langkah penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola keuangan yang baik.

“Kami komitmen jadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah ini. Koordinasi dengan Sekda, Dinas Transmigrasi, dan pihak lainnya akan terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik dan disepakati bersama,” tutup Salehuddin. (adv)