Mereka yang ditangkap terdiri dari 11 pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan.
Menurut Khairul, warga di lokasi tersebut telah melanggar aturan-aturan Malaysia yaitu Akta Imigrasi 1959/63, Akta Passport 1966, dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963.
Sebab, mereka tidak memiliki dokumen data diri dan tinggal melebihi waktu (overstay).
Khairul juga mengatakan bahwa para warga yang tinggal di permukiman ilegal itu mnegaku tidak ingin kembali ke Indonesia.
Selang beberapa hari setelah penggrebekan, perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia itu dilaporkan telah dihancurkan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha membenarkan adanya penangkapan warga Indonesia oleh Pemerinatahan Malaysia itu.
Menruut Jadha, warga Indonesia yang ditangkap itu akan mendapatkan pendampingan hukum.
"KBRI dan KJRI akan memberi pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (12/2/2023).
(redaksi)