IMG-LOGO

IMG
Home Advertorial Tugas Pengawasan Tersendat, DPRD Kaltim Minta Kemendagri Revisi Aturan Kerja Pansus
advertorial | DPRD Samarinda

Tugas Pengawasan Tersendat, DPRD Kaltim Minta Kemendagri Revisi Aturan Kerja Pansus

Mikhail - 17 Mei 2025 08:56 WITA

Tugas Pengawasan Tersendat, DPRD Kaltim Minta Kemendagri Revisi Aturan Kerja Pansus

Akses ekstrem di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tantangan serius bagi DPRD dalam menjalankan pengawasan. Hal ini diungkap Anggota DPRD Kaltim, Dama...

IMG
Anggota DPRD Kaltim, Damayanti. (ist)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Akses ekstrem di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tantangan serius bagi DPRD dalam menjalankan pengawasan.


Hal ini diungkap Anggota DPRD Kaltim, Damayanti, usai terjebak 6 jam karena sungai surut saat kunjungan kerja ke Berau.

“Kita sudah atur jadwalnya, tapi saat sampai di lokasi, air sungai surut dan kapal tidak bisa lewat. Tertahan enam jam,” kata Damayanti, Jumat (16/5) malam di Jakarta.

Kisah ini hanya salah satu dari banyak rintangan yang dihadapi Tim Pansus LKPJ Gubernur Kaltim 2024.


Damayanti menyebut, medan berat dan jauhnya jarak antarwilayah membuat waktu kerja pansus selama 30 hari terasa tidak cukup.

“Ada daerah yang kalau lewat darat bisa makan waktu sangat lama. Sementara kita harus selesaikan pengawasan ke 10 kabupaten/kota dalam waktu terbatas,” jelasnya.

Itulah sebabnya, Pansus DPRD Kaltim menemui pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meminta agar durasi kerja pansus diperpanjang, minimal jadi 40 hari, khususnya untuk daerah dengan akses sulit.

“Jangan samakan Kalimantan dengan Jawa. Wilayah luas dan aksesnya sulit. Perlu kebijakan yang adil, bukan sekadar seragam,” tegas politisi perempuan tersebut.

Damayanti juga menekankan bahwa verifikasi di lapangan penting untuk memastikan program yang dilaporkan benar-benar terealisasi.

“Ini soal uang rakyat. Jangan sampai karena waktu mepet dan medan sulit, ada laporan fiktif yang lolos,” tambahnya.

Pihak Kemendagri, menurutnya, memberikan respons positif dan akan menelaah usulan tersebut lebih lanjut. (adv)