IMG-LOGO

IMG
Home Daerah Warga Desa Batuah Terdampak Longsor Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Ini 4 Tuntutan yang Disampaikan
daerah | kaltim

Warga Desa Batuah Terdampak Longsor Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Ini 4 Tuntutan yang Disampaikan

Hasa - 03 Juni 2025 20:38 WITA

Warga Desa Batuah Terdampak Longsor Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Ini 4 Tuntutan yang Disampaikan

POJOKNEGERI.COM -  Bencana tanah longsor di Desa Batuah Kutai Kartanegara (Kukar) menyebabkan sedikitnya 20 rumah rusak berdampak langsung terhad...

IMG
Suasana aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim (ist)

POJOKNEGERI.COM -  Bencana tanah longsor di Desa Batuah Kutai Kartanegara (Kukar) menyebabkan sedikitnya 20 rumah rusak berdampak langsung terhadap 28 kepala keluarga atau sekitar 88 jiwa.

Terkait hal ini, Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Senin siang (2/6/2025).

Massa aksi merupakan warga Desa Batuah yang turut didukung oleh mahasiswa dari Samarinda. 

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera turun tangan menyelesaikan permasalahan longsor yang telah menimpa pemukiman mereka sejak lima bulan terakhir.

Warga yang terdampak bencana longsor ini merasa pemerintah lamban menangani krisis ini.

Salah satu penyintas, Rosfanawati (43), menceritakan bahwa sejak awal 2025, kehidupannya berubah drastis. Ia dan keempat anaknya kini tinggal di tenda darurat setelah rumahnya nyaris ambruk akibat pergerakan tanah yang terus terjadi.

“Kami tidur di posko darurat, hanya beralaskan tanah dan kasur tipis. Rumah saya mulai retak sejak Januari, awalnya di dapur. Lama-lama rumah runtuh, tempat tidur pun tidak ada lagi,” ujar Wati.

Ia berharap pemerintah memberi perhatian serius, khususnya dalam penyediaan hunian sementara dan ganti rugi atas lahan yang terdampak.

"Kami ingin lahan kami dibebaskan dan perusahaan tambang bertanggung jawab. Kami hanya minta keadilan," katanya merujuk pada PT BSSR yang diduga menjadi penyebab longsor.

Romy Hidayatullah, juru bicara aliansi, menjelaskan bahwa tanda-tanda longsor sudah tampak sejak Januari. Pergerakan tanah terjadi secara bertahap, diawali retaknya sejumlah rumah meski curah hujan masih rendah.

“Awalnya empat rumah, lalu jadi 14, dan sekarang totalnya 20 rumah terdampak. Bahkan jalan poros ikut ambles pada 18 Mei,” jelas Romy.

Menurutnya, bencana ini terjadi dalam tiga fase: pertama pada 24 Januari, lalu 21 April, dan puncaknya 18 Mei. Ia menyoroti bahwa warga sudah lama menetap di Batuah sejak 1978, namun kerusakan lingkungan mulai terasa sejak aktivitas tambang masuk sekitar 2017.

Romy menyebut adanya upaya untuk meredam suara warga agar tidak mengaitkan longsor dengan tambang. “Tapi kami melihat dan merasakan sendiri. Tidak bisa dibungkam begitu saja,” tegasnya.

Warga menduga aktivitas tambang batu bara PT BSSR menjadi faktor utama, selain curah hujan dan kontur tanah yang labil. Hingga kini, belum ada bantuan konkret dari Pemprov Kaltim, membuat warga makin terdesak.

Pemerintah Desa Batuah juga turut disorot dalam aksi tersebut. Warga menilai kepala desa kurang responsif terhadap bencana yang menimpa warganya.

“Kami hanya ingin kepala desa lebih peduli. Kami tidak ingin konflik, tapi ini soal nyawa dan kehidupan kami,” ungkap salah satu peserta aksi.

Data terakhir menyebutkan, 21 rumah terdampak langsung, 10 di antaranya roboh total, dan 11 rusak berat. Satu masjid juga ikut rusak akibat longsor.

Menanggapi aksi tersebut, Pemprov Kaltim menerima perwakilan warga dan mahasiswa untuk audiensi. Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, yang memimpin pertemuan, mengatakan bahwa tuntutan akan ditelaah lebih lanjut bersama tim teknis yang melibatkan Dinas ESDM dan DLH Kaltim.

“Hasil kajian akan diteruskan ke Pemkab Kukar untuk ditindaklanjuti. Terkait usulan pencopotan kepala desa, itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” jelas Edwin.

Dalam unjuk rasa itu, massa menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Ganti rugi rumah dan lahan warga yang sudah puluhan tahun bermukim di Desa Batuah KM 28.

2. Pencabutan izin tambang PT BSSR, yang diduga menjadi penyebab utama longsor dan kerusakan lingkungan.

3. Evaluasi seluruh IUP tambang di Desa Batuah serta pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012.

4. Pencopotan Kepala Desa Batuah yang dianggap lalai dan tidak memberikan perlindungan terhadap warga terdampak bencana.

(tim redaksi)



Berita terkait