POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim menyoroti dugaan penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda senilai Rp6,3 miliar kembali disorot.
Diketahui, Kasus tersebut melibatkan oknum staf administrasi keuangan berinisial YO.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmad Reza Pahlevi saat rapat dengar pendapat dengan Direktur RSUD AWS menyebut aset oknum tersebut sudah ditarik oleh pihak rumah sakit sebagai jaminan, dan ada unsur dana pengembalian.
“Berdasarkan koordinasi dengan pihak RSUD AWS, aset oknum tersebut juga sudah ditarik oleh pihak rumah sakit sebagai jaminan, dan ada unsur dana pengembalian,” ujar Reza, sapaan akrabnya beberapa waktu yang lalu.
Ia menyebut kasus ini merupakan bentuk pencorengan terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepada RSUD AWS sebagai rumah sakit rujukan di Kaltim.
Ia berharap agar kasus ini tidak merusak citra rumah sakit dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami minta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan transparan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau diselewengkan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD AWS dokter David Hariadi Masjhoer mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah melakukan pemeriksaan kepada YO terkait kasus tersebut.
"Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan kepada YO terkait kasus tersebut, dan saya juga dipanggil untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Ia menerangkan, TPP tersebut diselewengkan oleh oknum rumah sakit menggunakan data fiktif.
Modusnya menggunakan data-data karyawan rumah sakit, baik itu yang sudah pensiun maupun karyawan masih aktif, yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan tunjangan.
"Inilah yang kemudian jadi temuan," pungkasnya.
(Advertorial)