IMG-LOGO

IMG
Home Daerah DPRD Kaltim Desak Perbaikan Jalan Nasional di Kubar, Soroti Kewenangan Pusat dan Kendala Anggaran
daerah | umum

DPRD Kaltim Desak Perbaikan Jalan Nasional di Kubar, Soroti Kewenangan Pusat dan Kendala Anggaran

Mikhail - 17 April 2025 00:17 WITA

DPRD Kaltim Desak Perbaikan Jalan Nasional di Kubar, Soroti Kewenangan Pusat dan Kendala Anggaran

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, mengungkapkan adanya kendala dalam upaya perbaikan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kutai Ba...

IMG
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel. (IG/ektiimanuel.official)

POJOKNEGERI.COM, KUTAI BARAT - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, mengungkapkan adanya kendala dalam upaya perbaikan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terutama karena mayoritas jalan di wilayah tersebut berstatus jalan nasional.

Salah satu yang paling disorot adalah ruas Barong Tongkok–Mentiwan sepanjang 20,4 kilometer, yang menjadi akses utama warga namun dalam kondisi memprihatinkan.

“Kami minta tahun ini ada anggaran khusus untuk perbaikan di ruas itu, karena memang kondisinya cukup memprihatinkan dan menjadi akses utama mobilisasi warga,” ujar Ekti.

Politisi Gerindra ini menekankan pentingnya fokus anggaran pada satu titik jalan terlebih dahulu untuk memaksimalkan hasil.

DPRD Kaltim bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim pun telah sepakat untuk mengedepankan pendekatan ini.

“Kami ingin BBPJN bisa fokus dulu ke satu ruas jalan. Kalau anggarannya disebar ke banyak titik, justru dikhawatirkan hasilnya tak maksimal. Bisa saja jalan yang diperbaiki cepat rusak kembali sebelum tahap lanjutan,” jelasnya.

Menurut Ekti, tingginya intensitas kendaraan berat, terutama dari aktivitas pertambangan dan perkebunan, menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kubar.

Ia juga menyebut, hasil rapat koordinasi dengan BBPJN Kaltim telah dituangkan dalam notulensi dan akan disampaikan ke Kementerian PUPR, dengan harapan perbaikan bisa segera dilaksanakan tanpa harus menunggu program di daerah lain.

Meski demikian, Ekti tetap mengapresiasi respons cepat BBPJN dalam menangani keluhan infrastruktur di Kubar.

Namun ia juga menyoroti persoalan kewenangan, bahkan di wilayah ibu kota kabupaten sendiri.

“Celakanya, di dalam kota seperti Sendawar pun jalannya berstatus nasional. Jadi pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, tidak bisa langsung turun tangan untuk memperbaikinya,” ungkapnya.

Senada, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, turut menyuarakan keprihatinannya atas kondisi jalan di Kubar yang dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

Ia juga menyinggung rumitnya proses perubahan status jalan nasional menjadi jalan provinsi atau kabupaten.

“Kami pernah mengusulkan agar beberapa ruas jalan dikembalikan kewenangannya ke daerah, tapi prosesnya sangat panjang. Bisa sampai lima tahun baru ada keputusan,” pungkasnya. (adv)