IMG-LOGO

IMG
Home Daerah Polres Malinau Serahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan
daerah | umum

Polres Malinau Serahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

2024 La Hasa - 27 Juli 2024 19:15 WITA

Polres Malinau Serahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

POJOKNEGERI.COM, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau telah menyelesaikan tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatka...

IMG
Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono saat merilis kasus pelimpahan korupsi dana desa. (IST)

POJOKNEGERI.COM, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau telah menyelesaikan tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau dan secara resmi menyerahkan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Malinau.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Satreskrim Polres Malinau menyelesaikan tugas mereka dan kini kasus tersebut akan memasuki tahap penuntutan.

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk dilanjutkan ke pengadilan.

"Kami telah mengirimkan semua dokumen terkait kasus ini ke kejaksaan," jelas Reginald, Sabtu (27/7/2024).

Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau. Tindakan korupsi ini terungkap melalui laporan pertanggungjawaban fiktif terkait proyek-proyek pembangunan seperti rumah tidak layak huni, pos kesehatan desa, serta pengadaan lampu tenaga surya untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

"Penyidikan kami telah menyelidiki setiap aspek kasus ini dengan cermat. Kami memiliki cukup bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan yang serius," tambah Reginald.

Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggunaan dana desa di luar ketentuan.

Hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Tersangka, yang berinisial LK, kini menghadapi tuduhan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus bekerja sama untuk memastikan dana desa digunakan secara transparan dan efektif untuk kepentingan rakyat.

(tim redaksi)

Berita terkait