IMG-LOGO

IMG
Home Daerah Jalan Nasional Dijadikan Jalur Hauling, Komisi III DPRD Kaltim Tegur PT KPC
daerah | kaltim

Jalan Nasional Dijadikan Jalur Hauling, Komisi III DPRD Kaltim Tegur PT KPC

Mikhail - 20 April 2025 07:01 WITA

Jalan Nasional Dijadikan Jalur Hauling, Komisi III DPRD Kaltim Tegur PT KPC

Penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling oleh perusahaan tambang batu bara kembali menuai sorotan.Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tur...

IMG
Aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang menjadi sorotan anggota DPRD Kaltim karena menggunakan jalan umum. (IG/DPRD Kaltim)

POJOKNEGERI.COM, KUTAI TIMUR - Penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling oleh perusahaan tambang batu bara kembali menuai sorotan.

Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di kawasan Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan umum harus menjadi prioritas.

Dalam peninjauan tersebut, ia menyaksikan langsung lalu lintas truk-truk besar pengangkut batu bara yang melintasi jalur yang sama dengan kendaraan masyarakat.

“Kami melihat langsung bagaimana aktivitas ini berlangsung. Harapan kami, jalan hauling ini nantinya tidak mengganggu masyarakat. Kondisinya saat ini cukup membahayakan, terlebih dengan kendaraan berat yang melebihi tonase,” kata Reza di Samarinda.

Senada dengan Reza, anggota Komisi III lainnya, Arfan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan infrastruktur akibat penggunaan jalan nasional dan provinsi oleh kendaraan tambang.

Ia mendorong PT KPC untuk membangun jalur alternatif demi mengurangi dampak terhadap fasilitas umum.

"Kami akan menyarankan PT KPC membangun flyover atau underpass agar aktivitas hauling tidak lagi melintasi jalan umum. Dengan begitu, masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman," ujar legislator dari daerah pemilihan Kutai Timur itu.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, juga menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan tambang dalam menjaga keselamatan masyarakat.

Ia menyoroti penggunaan Jalan Poros Sangatta–Bengalon oleh PT KPC sebagai jalur lintas silang (crossing) kendaraan tambang.

"Hasil laporan masyarakat jelas, mereka merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan tambang di jalan umum. Perusahaan seperti KPC yang telah lama beroperasi di Kutim seharusnya mampu membangun infrastruktur alternatif seperti flyover atau underpass," tegas Abdulloh.

Tak hanya KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo juga diminta untuk melakukan hal serupa.

Lebih jauh, Komisi III juga menyoroti tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

Mereka meminta perusahaan tambang untuk menjalankan kewajiban reklamasi pasca-tambang serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jangan hanya fokus pada operasional tambang. Perusahaan juga harus memperhatikan reklamasi dan pelaksanaan TJSL. Apakah kewajiban-kewajiban ini sudah dilakukan? Itu juga akan kami awasi,” pungkas Abdulloh. (adv)