Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump memulai genderang perang dagang melalui kebijakan tarif impor.Tarif itu diberlakuka...
POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump memulai genderang perang dagang melalui kebijakan tarif impor.
Tarif itu diberlakukan kepada barang impor dari negara-negara mitra dagang yang masuk ke AS.
Dalam daftar negara yang terkena dampak kebijakan ini, Indonesia tidak terkecuali. Berdasarkan data dari Gedung Putih, tarif sebesar 32% dikenakan pada sejumlah barang impor asal Indonesia.
Pemerintah Indonesia berencana akan segera menanggapi kebijakan tersebut lewat sebuah konferensi pers bersama media pada Kamis (3/4/2025)
Namun proses perumusan langkah-langkah konkret untuk menghadapinya ternyata membutuhkan waktu lebih banyak.
Pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam pengumuman resmi menyampaikan bahwa mereka sedang bekerja keras untuk merumuskan respons yang tepat.
“Karena kebijakan tarif ini melibatkan berbagai komoditas yang cukup teknis, kami perlu waktu lebih untuk membahasnya dengan pihak-pihak terkait,” ujar perwakilan dari Kemenko Perekonomian RI dikutip dari CNBC.
(*)